Jumat, 18 April 2014

Penegakan Hukum di Indonesia


PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
 ASAL MUASAL LINGKAR SETAN


 


“Hukum”, Siapa yang tidak kenal dengan arti kata yang satu ini, kata yang biasa kita ucapkan di negara demokrasi kita sekarang ini. Hukum akan bertindak kepada orang yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai undang – undang maupun yang merugikan oranng lain dan negara (seperti contohnya : pencurian, perampokan dll). Hukum adalah aturan dan wewenang yang dibuat oleh sebuah negara melalui lembaga berwenang untuk mengatur dan memiliki sifat yang memaksa kepada siapapun yang berada di bawah naungan negara tersebut. Sifat memaksa yang dimiliki oleh hukum ini memiliki makna bahwa aturan yang telah dibuat diwajibkan untuk dipatuhi dan jika di langgar akan mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang  yang mengurusinya. Hukum itu tegas,buta dan adil dalam bertindak
Namun ternyata pada kenyataan sehari – hari hukum di Indonesia memiliki banyak kelemahan dan permasalahan. Hukum yang dibuat layaknya hukum yang sangat tipis, setipis bulu yang ditiup angin sehingga tidak tampak secara real tapi ditampilkan secara gamblang di media massa elektronik maupun cetak bila ada yang melanggarnya. Dalam hal ini tentunya terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di negara Indonesia, dimana permasalahan-permasalahan tersebut menjadi kelemahan hukum yang ada di Indonesia.
Pada umumnya permasalahan tersebut disebabkan dari berbagai hal diantaranya masalah pada sistem peradilannya, perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Keempat hal inilah yang sering kali menyulut masalah ketika penyimpangan mereka terkuak.
Yang pertama sistem peradilannya yang terkadang bermasalah, hal ini bisa dikarenakan sikap – sikap yang sering ditunjukkan oleh para aparat hukum mengenai hukum – menghukum masyarakat yang menyimpang selalu berbeda – beda. Contohnya ketika seseorang terbukti melakukan pembunuhan ataupun pencurian, polisi sebagai aparat hukum pertama yang bertugas langsung mengurusinya dan membawanya ke pengadilan untuk dihukum sesuai undang – undang yang berlaku. Sang pelaku penyimpangan akan langsung terkena hukuman setimpal seperti kurungan penjara ataupun seumur hidup. Hal ini terkesan lebih cepat dan tegas. Namun ketika pelaku penyimpangan adalah masyarakat tingkat atas dan elit seperti para politikus koruptor di Indonesia, peradilan kita jadi akan terkesan sulit, membutuhkan waktu yang lama untuk segera menghukum yang bersalah. Selalu ada penundaan masa hukuman, ataupun keringanan masa hukuman padahal penyelewengan yang mereka lakukan jelas - jelas sangatlah merugikan negara dalam jumlah besar. Semuanya jadi terlihat mulus sangat ringan sehingga masyarakatpun akan mengira adanya kong -  kalikong dari dalam yang tidak terkuak oleh media dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarkat terhadap peradilan kita.
Yang kedua perangkat hukum yang dimiliki Indonesia, perangkat hukum kita memiliki banyak celah yang tak tampak oleh awak media. Dari beberapa aparat hukum yang bisa disuap, mengambil pungutan liar ataupun meminta uang upeti kepada masyarakt terlihat sangatlah tidak cocok terhadap figur dia yang berseragam aparat hukum. Penyelewengan ini jarang sekali terungkap media, aparat hukum yang seharusnya mengayomi, tegas tangkas menghadapi bahaya yang membahayakan masyarakatnya malah mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri. Walau sebenarnya tidak semua melakukan hal tersebut tapi bila satu melakukannya dan yang lain juga melakukannya tidakkah itu akan membuat lingkar kasat ata yang tidak terputus.
Yang ketiga, tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri seperti yang dijelaskan tadi. Aparat hukum kita terkesan selalu berbelit – belit  jika mengalami kasus – kasus penyelewengan yang menyangkut golongan elit atas. Hal ini terkesan sangatlah tidak baik. Aparat hukum yang seharusnya bertindak tegas, siap sedia dan adil dalam mengadili tampaknya sangat sulit kita jumpai di sistem para penegak hukum kita. Sistem penegak hukum kita terkesan membuka celah penyelewengan lagi di dalamnya , dan penyelewengan tersebut tidak terkuak dan hanya akan menguntungkan pihak penyelewengan saja. Sehingga terciptalah para penegak hukum yang tak peduli akan hukum yang mereka namun keuntungan apa saja yang mampu mereka peroleh. Itulah yang menjadi bibit, penyelewengan yang menjadi besar bila negara tak segera mempertegas memberantasnya.
Yang keempat intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Kasta adalah derajat pangkat yang orang zaman dahulu menggunakannya untuk membedakan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, di zaman modern seperti sekarang ini sistem kasta tidak dipergunakan lagi namun masih saja melekat pandangan orang mengenai adanya orang kaya dan adanya orang miskin. Hal ini pulalah yang berpengaruh pada sistem pelindungan dan penegakan hukum di Indonesia terhadap masyarakatnya. Masyarakat Indonesia tidak semua mengalamai perlindungan yang sama di mata hukum, Dapat kita lihat pada media massa kita yang sangat mudahnya menghukum orang yang melakukan pencurian kecil contohnya nenek yang mencuri ketela namun sangat susahnya menghukum para politikus yang benar – benar terbukti melakukan tindak penyelewengan contohnya korupsi. Hal ini mejadi bukti bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh sang pelaku penyimpangan masih dapat mempengaruhi tindak tanduk aparat penegak hukum kita, yang seharusnya tegas, adil, jujur dan selalu dapat diandalkan dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat maupun merugikan negara.

Menurut saya pihak aparat kita telah salah bila melakukan hal – hal tersebut, tindakan penyelewengan yang mereka lakukan tidak hanya karena minimnya rasa nasionalisme mereka terhadap negaranya namun juga karena mereka egois lebih mementingkan diri mereka ketimbang masyarakat yang harusnya mereka perlakukan sama. Sehingga setidaknyalah para generasi bangsa Indonesia benar – benar dididik sesuai aturan negara dan agama serta selalu memupuk rasa nasionalisme mereka sejak dini. Sehingga setidaknya mereka tidak akan melakukan hal yang sama seperti penyelewengan ataupun tindakan lain yang merugikan negara.

Rabu, 13 November 2013

Aplikasi Derivatif dalam Fisika


Turunan fungsi (diferensial) adalah salah satu cabang ilmu matematika yang digunakan untuk menyatakan hubungan kompleks antara satu variabel tak bebas dengan satu atau beberapa variabel bebas lainnya. Konsep turunan sebagai bagian utama dari kalkulus dipikirkan pada saat yang bersamaan oleh Sir Isaac Newton (1642–1727), ahli matematika dan fisika berkebangsaan Inggris dan Gottfried Wilhelm Leibniz (1646–1716 ), ahli matematika berkebangsaan Jerman. Turunan (diferensial) digunakan sebagai suatu alat untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam geometri dan mekanika.
Aplikasi Turunan dalam Fisika
                 1. Kecepatan dan Percepatan

Kecepatan dan percepatan merupakan salah satu aplikasi turunan yang sangat terkenal di dalam bidang fisika. Kecepatan yang merupakan turunan pertama jarak (posisi) suatu benda terhadap waktu. Sehingga dengan diketahui persamaan suatu jarak maka kita dapat menggunakan aplikasi turunan  untuk mengetahui kecepatannya dengan mudah. Sedangkan percepatan merupakan turuna pertama kecepatan terhadap waktu sekaligus turunan kedeua jarak (posisi) suatu benda terhadap waktu. Sebagaiman kecepatan, kita kan memperoleh percepatan dari mendeferensialkan persamaan kecepatan ataupun jarak.
Contoh nya :
x(t) = 8t² + 16
jadi kecepatan nya : x’(t) = 16t
dan percepatannya : x”(t) = 16

2. Torsi
Sebuah benda berotasi dengan sumbu putar adalah sumbu x. Sebuah gaya F akan bekerja pada salah satu partikel di titik P pada benda tersebut. Torsi yang bekerja pada partikel tersebut adalah : 
t  = r x F
Arah torsi t searah dengan sumbu x.
Setelah selang waktu ðt partikel telah berputar menempuh sudut ðq dan jarak yang ditempuh partikel ðs, dimana :
                                                ðs = r ðq                         
Usaha yang dilakukan gaya F untuk gerak rotasi ini
                                                ðW = F . ðs
                                                ðW = F cos f ðs
                                                ðW = (F cos f) (r ðq)
                                                ðW = t dq                           Ã°W = F . ð s
Laju usaha yang dilakukan (daya) adalah :
 

Untuk benda yang benar-benar tegar, tidak ada disipasi tenaga, sehingga laju dilakukannya usaha pada benda tegar tersebut sama dengan laju pertambahan tenaga kinetik rotasinya :
3.    Momentum sudut
Momentum sudut pada sebuah partikel didefinisikan sebagai l = r x p, dengan p=mv
Besarnya momentum sudut adalah

                                                l = r  p sin q

rumusan ini dapat diubah menjadi

                                                l = r  (p sinq) = r p^
                                      atau    l = p  (r sinq) = p r^

dimana p^ adalah : komponen p yang tegak lurus r dan
          r^ adalah : komponen r yang tegak lurus p

Dari definisi momentum sudut l = r x p, bila dideferensialkan diperoleh :

Laju perubahan momentum sudut terhadap waktu sebesar torsi yang bekerja pada partikel tersebut”

Catatan :
untuk t =Torsi , kecuali pada fungsi penurunan (dt)
untuk q= teta (sudut)  


REFERENSI