PENEGAKAN HUKUM
INDONESIA
ASAL MUASAL LINGKAR SETAN
![]() |
“Hukum”, Siapa
yang tidak kenal dengan arti kata yang satu ini, kata yang biasa kita ucapkan
di negara demokrasi kita sekarang ini. Hukum akan bertindak kepada orang yang
melakukan pelanggaran yang tidak sesuai undang – undang maupun yang merugikan
oranng lain dan negara (seperti contohnya : pencurian, perampokan dll). Hukum
adalah aturan dan wewenang yang dibuat oleh sebuah negara melalui lembaga
berwenang untuk mengatur dan memiliki sifat yang memaksa kepada siapapun yang
berada di bawah naungan negara tersebut. Sifat memaksa yang dimiliki oleh hukum
ini memiliki makna
bahwa aturan yang telah dibuat diwajibkan untuk dipatuhi dan jika di langgar
akan mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang yang mengurusinya. Hukum itu tegas,buta dan
adil dalam bertindak
Namun ternyata pada kenyataan sehari –
hari hukum di Indonesia memiliki banyak kelemahan dan permasalahan. Hukum yang
dibuat layaknya hukum yang sangat tipis, setipis bulu yang ditiup angin
sehingga tidak tampak secara real tapi ditampilkan secara gamblang di media
massa elektronik maupun cetak bila ada yang melanggarnya. Dalam hal ini
tentunya terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di negara Indonesia,
dimana permasalahan-permasalahan tersebut menjadi kelemahan hukum yang ada di
Indonesia.
Pada umumnya permasalahan tersebut
disebabkan dari berbagai hal diantaranya masalah pada sistem peradilannya, perangkat
hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum
terhadap hukum itu sendiri serta intervensi
kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Keempat hal
inilah yang sering kali menyulut masalah ketika penyimpangan mereka terkuak.
Yang pertama sistem peradilannya yang terkadang bermasalah, hal ini bisa
dikarenakan sikap – sikap yang sering ditunjukkan oleh para aparat hukum
mengenai hukum – menghukum masyarakat yang menyimpang selalu berbeda – beda.
Contohnya ketika seseorang terbukti melakukan pembunuhan ataupun pencurian,
polisi sebagai aparat hukum pertama yang bertugas langsung mengurusinya dan
membawanya ke pengadilan untuk dihukum sesuai undang – undang yang berlaku.
Sang pelaku penyimpangan akan langsung terkena hukuman setimpal seperti
kurungan penjara ataupun seumur hidup. Hal ini terkesan lebih cepat dan tegas.
Namun ketika pelaku penyimpangan adalah masyarakat tingkat atas dan elit seperti
para politikus koruptor di Indonesia, peradilan kita jadi akan terkesan sulit,
membutuhkan waktu yang lama untuk segera menghukum yang bersalah. Selalu ada
penundaan masa hukuman, ataupun keringanan masa hukuman padahal penyelewengan
yang mereka lakukan jelas - jelas sangatlah merugikan negara dalam jumlah
besar. Semuanya jadi terlihat mulus sangat ringan sehingga masyarakatpun akan
mengira adanya kong - kalikong dari
dalam yang tidak terkuak oleh media dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarkat
terhadap peradilan kita.
Yang kedua perangkat hukum yang dimiliki Indonesia, perangkat hukum kita
memiliki banyak celah yang tak tampak oleh awak media. Dari beberapa aparat
hukum yang bisa disuap, mengambil pungutan liar ataupun meminta uang upeti
kepada masyarakt terlihat sangatlah tidak cocok terhadap figur dia yang
berseragam aparat hukum. Penyelewengan ini jarang sekali terungkap media,
aparat hukum yang seharusnya mengayomi, tegas tangkas menghadapi bahaya yang
membahayakan masyarakatnya malah mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.
Walau sebenarnya tidak semua melakukan hal tersebut tapi bila satu melakukannya
dan yang lain juga melakukannya tidakkah itu akan membuat lingkar kasat ata
yang tidak terputus.
Yang ketiga, tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri seperti
yang dijelaskan tadi. Aparat hukum kita terkesan selalu berbelit – belit jika mengalami kasus – kasus penyelewengan
yang menyangkut golongan elit atas. Hal ini terkesan sangatlah tidak baik.
Aparat hukum yang seharusnya bertindak tegas, siap sedia dan adil dalam
mengadili tampaknya sangat sulit kita jumpai di sistem para penegak hukum kita.
Sistem penegak hukum kita terkesan membuka celah penyelewengan lagi di dalamnya
, dan penyelewengan tersebut tidak terkuak dan hanya akan menguntungkan pihak
penyelewengan saja. Sehingga terciptalah para penegak hukum yang tak peduli
akan hukum yang mereka namun keuntungan apa saja yang mampu mereka peroleh.
Itulah yang menjadi bibit, penyelewengan yang menjadi besar bila negara tak
segera mempertegas memberantasnya.
Yang keempat intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya.
Kasta adalah derajat pangkat yang orang zaman dahulu menggunakannya untuk
membedakan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, di zaman modern seperti
sekarang ini sistem kasta tidak dipergunakan lagi namun masih saja melekat
pandangan orang mengenai adanya orang kaya dan adanya orang miskin. Hal ini
pulalah yang berpengaruh pada sistem pelindungan dan penegakan hukum di
Indonesia terhadap masyarakatnya. Masyarakat Indonesia tidak semua mengalamai
perlindungan yang sama di mata hukum, Dapat kita lihat pada media massa kita
yang sangat mudahnya menghukum orang yang melakukan pencurian kecil contohnya
nenek yang mencuri ketela namun sangat susahnya menghukum para politikus yang
benar – benar terbukti melakukan tindak penyelewengan contohnya korupsi. Hal ini
mejadi bukti bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh sang pelaku penyimpangan masih
dapat mempengaruhi tindak tanduk aparat penegak hukum kita, yang seharusnya
tegas, adil, jujur dan selalu dapat diandalkan dalam menangani kasus yang
merugikan masyarakat maupun merugikan negara.
Menurut saya
pihak aparat kita telah salah bila melakukan hal – hal tersebut, tindakan
penyelewengan yang mereka lakukan tidak hanya karena minimnya rasa nasionalisme
mereka terhadap negaranya namun juga karena mereka egois lebih mementingkan
diri mereka ketimbang masyarakat yang harusnya mereka perlakukan sama. Sehingga
setidaknyalah para generasi bangsa Indonesia benar – benar dididik sesuai
aturan negara dan agama serta selalu memupuk rasa nasionalisme mereka sejak
dini. Sehingga setidaknya mereka tidak akan melakukan hal yang sama seperti
penyelewengan ataupun tindakan lain yang merugikan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar